Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Risiko Nama-nama Politikus yang Masuk Bursa Anggota BPK

image-gnews
Presiden Jokowi saat menerima Laporan IHPS II Tahun 2017 dari Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, 5 April 2018. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat menerima Laporan IHPS II Tahun 2017 dari Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, 5 April 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

CTEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya nama politikus yang masuk dalam daftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk periode 2019-2024 dipertanyakan sejumlah pihak. 

Baca: Kelar Audit Laporan Keuangan Garuda, BPK Catat Banyak Temuan

Salah satu yang mempertanyakan adalah Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia meragukan integritas dan independensi calon peserta seleksi anggota BPK yang bertabur mantan direktur lembaga, politikus, hingga mantan dewan pengawas badan. “Kalau (BPK) diisi politikus, kan akan jadi bias. Apalagi para mantan yang pernah menjabat,” ujar Uchok kala dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2019.

Uchok lantas menyebut sejumlah nama mantan direktur atau dewan pengawas yang maju pemilihan anggota BPK tersebut. Beberapa di antaranya adalah Tito Sulistio yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI pada 2015 hingga 2018 dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Syarkawi Rauf.

Kemudian ada Wisnuntoro yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Pertamina Foundation periode 2017 hingga 2018. Selain itu, Uchok juga menyoroti hadirnya para politikus yang turut bertengger di daftar calon anggota pengawas keuangan itu. 

Deretan nama politikus itu misalnya dari mantan Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana, Ketua DPP Partai Gerindra Pius Lustrilanang, hingga politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Akhmad Muqowam. Ada juga Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Tjatur Sapto Edy (PAN), dan Ahmadi Noor Supit (Golkar).

Tim panitia seleksi bentukan Komisi XI DPR juga mencatat sederet nama politikus lainnya yaitu anggota BPK periode saat ini yang sebelumnya juga politikus, Achsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis. Ada juga nama calon legslatif dari Partai Gerindra yang gagal maju dalam pemilihan 2019 ikut mendaftar, Wilgo Zainar. 

Menurut Uchok, semestinya BPK ditempati oleh tokoh-tokoh independen yang benar-benar memiliki integritas dan belum pernah menduduki jabatan apa pun. Dengan daftar yang beredar saat ini, ia memandang BPK malah menjadi ajang bagi ‘deretan para mantan’ untuk mencari pekerjaan alias job seeker. 

Uchok memandang, bila deretan calon yang ditengarai kurang memiliki kapabilitas ini dilantik sebagai anggota BPK, integritas lembaga pengawas keuangan itu bakal melorot. Kinerja BPK periode mendatang juga dikhawatirkan menurun. Komisi XI DPR sebelumnya telah melakukan evaluasi administrasi kepada calon anggota BPK.

Evaluasi administrasi diperlukan untuk menentukan sosok calon pengganti anggota BPK yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Komisi XI DPR telah menerima 64 pendaftar calon pimpinan di lembaga auditor tersebut.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, meskipun ada ruang bahwa politikus ikut mendaftar jadi calon anggota BPK, dalam proses seleksi tetap harus dipegang teguh penilaian terhadap rekam jejak, kompetensi, integritas. "Kecuali dia punya background akuntan, dia punya integritas baik. Dalam hal itu enggak masalah. Harus ada catatan terhadap politikus," ucapnya. 

Oce menyebutkan selama ini banyak nama politikus dalam proses seleksi BPK. "Ini sudah tren dan emang regulasi membuka hal demikian." Justru, kata Oce, regulasi memberikan insentif bagi politikus terutama mereka yang duduk di parlemen, atau mereka yang punya akses partai politik besar, untuk ikut proses seleksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Pesawat Lion Air  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

9 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

2 hari lalu

Kantor Pusat Boeing Distribution Services Inc. di Hialeah, Florida, AS, 12 Maret 2024. EPA-EFE/CRISTOBAL HERRERA-ULASHKEVICH
Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.